Home

Latar Belakang

Gempita Awards merupakan ajang penghargaan yang diinisiasi untuk memberikan apresiasi kepada tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di Jawa Timur dengan tema 

“Semarak Jawa Timur: Menciptakan Inspirasi, Raih Prestasi yang Gemilang.” 

program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan dedikasi para pendidik serta memperkuat kualitas layanan pendidikan di SMA, SMK, dan SLB. Gempita Awards tidak hanya fokus pada aspek akademis, tetapi juga merangkul berbagai bidang lain yang berkontribusi pada pengembangan holistik para pendidik dan tenaga kependidikan.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Gempita Awards 2024 menghadirkan empat kelompok lomba yang dirancang khusus untuk menilai dan mengapresiasi berbagai aspek keahlian dan kreativitas peserta. Keempat kelompok lomba tersebut adalah SPORT, ENTERTAIN/ART, SCIENCE-TECH, dan LEADERSHIP.

Kelompok SPORT: Meliputi voli, senam kreasi, tenis lapangan, dan bulu tangkis, yang menguji keterampilan, kerjasama, dan semangat sportivitas.

Kelompok ENTERTAIN/ART: Mencakup desain fashion, paduan suara, menyanyi solo, band, dan tari kreasi minimal dua orang, yang menampilkan kreativitas dan keindahan dalam seni pertunjukan.

Kelompok SCIENCE-TECH: Terdiri dari inovasi media pembelajaran dan best practice, yang mendorong pengembangan media pembelajaran inovatif dan praktik terbaik dalam pengajaran dan manajemen pendidikan.

Kelompok LEADERSHIP: Mengapresiasi inovasi manajerial dan GTK inspiratif, yang memberikan penghargaan kepada kepala sekolah dan tenaga kependidikan yang menunjukkan kepemimpinan efektif serta memberikan inspirasi melalui dedikasi dan prestasi mereka.

Dengan adanya keempat kelompok lomba ini, diharapkan setiap peserta dapat menunjukkan kemampuan dan kreativitas mereka dalam berbagai bidang, sekaligus mendapatkan penghargaan yang layak atas dedikasi dan kontribusi mereka dalam dunia pendidikan. Gempita Awards 2024 menjadi wadah yang tepat untuk mendorong semangat inovasi, kolaborasi, dan peningkatan kualitas pendidikan di Jawa Timur.

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah dan Madrasah.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 Tahun 2023 tentang Model Kompetensi Guru

Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7327/B.B1/HK.03.01/2023 Tahun 2023 tentang Model Kompetensi Kepala Sekolah.

Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7328/B.B1/HK.03.01/2023 Tahun 2023 tentang Model Kompetensi Pengawas Sekolah

Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4831/B/HK.03.01/2023 Tahun 2023 tentang Peran Pengawas Sekolah Dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar Pada Satuan Pendidikan.

Penyelengara

Program Gempita Award Tahun 2024 diselenggarakan oleh BIDANG GTK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Pelaksanaan dilakukan secara serentak untuk guru dan tenaga kependidikan SMA, SMK, dan SLB di wilayah Priovinsi Jawa Timur.

Sasaran dan Target

Guru SMA, SMK, dan PKLK negeri dan swasta di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Kepala SMA, SMK, dan PKLK negeri dan swasta di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Pengawas SMA, SMK, dan PKLK negeri dan swasta di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Tenaga kependidikan SMA, SMK, dan PKLK negeri dan swasta di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur